Tupoksi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan salah satu Badan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibentuk berdasarkan Perbup Nomor 25 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Seram Bagian Barat.
1. Tugas Pokok :
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri
2. Fungsi :
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan laporan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
KEPALA BADAN
Kepala Badan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merumuskan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah/Nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar target kerja tercapai sesuai rencana.
- Membina bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan.
- Mengarahkan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan tugas bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai tugas dan tanggung jawab untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
- Merumuskan kebijakan teknis Pemerintah Daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Merumuskan pedoman penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan perencanaan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik bagi setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dasar, urusan wajib, urusan pemerintahan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pelayanan umum dan teknis administratif, pengordinasian pengelolaan peningkatan pelayanan publik di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah dan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Memantau pelaksanaan layanan ketatausahaan, kepegawaian dan umum, perencanaan dan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat secara berkala untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja secara optimal.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.